Kontroversi ekspor pasir laut: langkah strategis atau risiko ekologis?
Melansir dari Greenpeace.org, pada tahun 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Zulkifli Hasan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun mengalami pelarangan. Keputusan mengenai dibukanya kembali ekspor pasir laut ini dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu. Seperti yang diketahui, pada tahun 2002, pada masa Pemerintahan Presiden Megawati, kegiatan ekspor pasir laut resmi dilarang. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama antara menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta Menteri Negara dan Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 mengenai pemberhentian sementara untuk ekspor pasir laut. Saat itu, ekspor pasir laut dilarang karena membawa kerusakan bagi ekosistem pesisir. Namun, di masa pemerintahan saat ini, ekspor pasir laut kembali dibuka, terbukti dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.