JA Morgan

Quisque dolor fringilla semper, libero hendrerit allis, magna augue putate nibh ucibus enim eros acumin arcu

Permasalahan tanah adat pulau Rempang hingga saat ini masih berlangsung, sejak satu tahun berlalu  yaitu pada 7 September 2023 dimana terjadi bentrokan antara aparat dengan warga di Pulau Rempang Kota Batam. Tepatnya di kepulauan Riau, akar permasalah terjadinya bentrokan ini adalah karena warga di sekitar tanah Rempang tidak setuju dengan penggusuran lahan oleh pihak pemerintah, alasan penggusuran tersebut karena pemerintah memiliki wacana untuk  merombak wilayah tersebut menjadi The New Engine of Indonesia‘s Economic Growth, atau  sebutan untuk rencana pengembangan kawasan ekonomi baru di Indonesia dengan konsep “Green and Sustainable City” atau “Kota Hijau dan Berkelanjutan”.dan telah direncanakan  dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional(PSN) dengan nama “Rempang Eco City” .

Program Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) merupakan program menggiurkan yang selalu diincar oleh kebanyakan mahasiswa, program ini banyak diminati karena bermuara kepada mobilitas internasional, dengan tujuan agar mahasiswa bisa merasakan belajar di kampus ternama dunia. Dilansir laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Program IISMA mulai dibuka pada tahun 2021 dan tetap melenggang pada tahun 2024 ini. Melansir Antara, jumlah anggaran IISMA pada 2022 yang dilaporkan pada 2023 adalah Rp399,43 miliar, bisa dikatakan perorang mendapatkan lebih kurang 18 juta per bulan tergantung negara mana yang mereka tempati.

Melansir dari Greenpeace.org, pada tahun 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Zulkifli Hasan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun mengalami pelarangan. Keputusan mengenai dibukanya kembali ekspor pasir laut ini dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu. Seperti yang diketahui, pada tahun 2002, pada masa Pemerintahan Presiden Megawati, kegiatan ekspor pasir laut resmi dilarang. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama antara menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta Menteri Negara dan Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 mengenai pemberhentian sementara untuk ekspor pasir laut. Saat itu, ekspor pasir laut dilarang karena membawa kerusakan bagi ekosistem pesisir. Namun, di masa pemerintahan saat ini, ekspor pasir laut kembali dibuka, terbukti dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Melansir dari Greenpeace.org, pada tahun 2024, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Zulkifli Hasan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun mengalami pelarangan. Keputusan mengenai dibukanya kembali ekspor pasir laut ini dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu. Seperti yang diketahui, pada tahun 2002, pada masa Pemerintahan Presiden Megawati, kegiatan ekspor pasir laut resmi dilarang. Larangan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Bersama antara menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, serta Menteri Negara dan Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 mengenai pemberhentian sementara untuk ekspor pasir laut. Saat itu, ekspor pasir laut dilarang karena membawa kerusakan bagi ekosistem pesisir. Namun, di masa pemerintahan saat ini, ekspor pasir laut kembali dibuka, terbukti dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Oleh: Dharma Harisa

Pendahuluan

Dalam politik kontemporer, konsep demokrasi selalu dijual sebagai sebuah janji yang tak pernah terpenuhi sepenuhnya. Setiap kali kita mendekati Pemilu, Pilpres, atau Pilkada, janji-janji para calon pemimpin—yang katanya merepresentasikan suara rakyat—bertebaran dalam narasi-narasi penuh kemunafikan. Di balik semua itu, Munisipalisme Libertarian menawarkan kritik tajam terhadap struktur kenegaraan yang mendominasi dunia, termasuk di Indonesia. Sebuah kritik yang, secara implisit, membongkar ilusi demokrasi yang dipraktikkan melalui sistem perwakilan politik modern. Sistem yang dalam Munisipalisme Libertarian tak lain adalah penjara modern bagi kehendak rakyat.

Dua puluh hari setelah terlaksananya Sidang Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Negara Mahasiswa (NM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (UNAND), kita berada pada masa refleksi dan evaluasi. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, berakhir dengan terpilihnya Irfan Fadhila dari Program Studi Administrasi Publik Angkatan 2022 sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) dan Jibril D. Azzikra sebagai Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma). Meski pemilihan ini sudah usai, pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah: bagaimana keberlanjutan BEM dan DPM NM FISIP UNAND pasca pemilihan ini?

Page 3 of 4