Surat Aspirasi hingga Petisi, Langkah BEM FHUA Kawal Kasus Gibran
1. BEM FHUA menyebut adanya cacat syarat konstitusional Wakil Presiden. Apa bukti hukum yang secara spesifik menunjukkan adanya cacat tersebut, dan bagaimana BEM FHUA membedakannya dari persoalan belum tersedianya bukti yang meyakinkan?
Jawaban:
Dalam persidangan, tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang memenuhi persyaratan tersebut. MK belum meyakini hal itu karena pihak pemohon dinilai tidak tepat. Sengketa pemilu seharusnya diajukan oleh calon presiden, seperti Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan. Karena itu, MK mengembalikan persoalan ini kepada lembaga yang berwenang. Sekarang, kami menyurati DPR untuk memeriksa kebenarannya.

