1. BEM FHUA menyebut adanya cacat syarat konstitusional Wakil Presiden. Apa bukti hukum yang secara spesifik menunjukkan adanya cacat tersebut, dan bagaimana BEM FHUA membedakannya dari persoalan belum tersedianya bukti yang meyakinkan?
Jawaban:
Dalam persidangan, tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang memenuhi persyaratan tersebut. MK belum meyakini hal itu karena pihak pemohon dinilai tidak tepat. Sengketa pemilu seharusnya diajukan oleh calon presiden, seperti Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan. Karena itu, MK mengembalikan persoalan ini kepada lembaga yang berwenang. Sekarang, kami menyurati DPR untuk memeriksa kebenarannya.
2. Dalam undangan, BEM FHUA merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Apakah putusan itu secara eksplisit menyatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat pencalonan, atau BEM FHUA menarik kesimpulan sendiri dari pertimbangan putusan? Apa dasar penafsiran tersebut?
Jawaban:
Kami mengirim surat untuk mendesak DPR meninjau kembali pertimbangan hukum dalam putusan MK tanggal 6 Oktober 2026. Kami bukan meminta wakil presiden langsung dimakzulkan, tetapi meminta DPR memeriksa persoalan ini terlebih dahulu. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran aturan, barulah kami mendesak DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
3. Apa urgensi mengarahkan persoalan ini ke DPR?
Jawaban:
Sesuai Pasal 7 UUD 1945, proses pemeriksaan harus berangkat dari DPR. Jika ditemukan persoalan konstitusional, prosesnya tetap dilanjutkan ke MK untuk membuktikan kebenarannya. Karena itu, proses tersebut harus dimulai dari DPR. Mengapa sebelumnya persoalan ini dibawa ke MK? Hal itu juga sudah kami jelaskan dalam poin ketiga tuntutan.
4. Bagaimana langkah lanjutan yang akan dilakukan BEM FHUA setelah mengirim surat ke DPR?
Jawaban:
Sesuai rencana, penyampaian aspirasi ini berlangsung selama tujuh hingga 14 hari. Dalam tujuh hari ke depan, kami akan menggalang petisi untuk memperkuat bahwa aspirasi ini berasal dari masyarakat luas. Setelah petisi dikirimkan, saya akan menunggu selama tiga hari, lalu kembali melakukan konsolidasi. Aksi merupakan jalan terakhir dalam demokrasi. Itu pilihan yang kami miliki.
Repoter: Nadya Eka Putri, Yasmine Amelia Putri