BEM FHUA Layangkan Enam Tuntutan ke DPR RI

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (BEM FHUA) melayangkan surat aspirasi secara daring yang memuat enam poin tuntutan konstitusional pada Jumat (9/10/2026). Guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah luar negeri dan pemenuhan syarat pendaftaran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

 

BEM FHUA menggelar konferensi pers untuk menyampaikan pengiriman Surat Aspirasi Masyarakat kepada pimpinan DPR RI serta penggalangan petisi fisik berupa tanda tangan di Kota Padang. Dalam tuntutannya, BEM FHUA menegaskan bahwa surat aspirasi tersebut dilatarbelakangi oleh Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK disebut menemukan fakta hukum terkait tidak adanya bukti meyakinkan mengenai keabsahan ijazah luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan kualifikasi SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka menegaskan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk menelaah tuntutan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kewenangan lembaga negara dalam menguji persoalan pemenuhan syarat jabatan wakil presiden berdasarkan ketentuan UUD 1945.

“Ketika MK menegaskan bahwa kelayakan syarat wapres adalah ranah lembaga yang berwenang menurut UUD 1945, maka bola panas kini ada di tangan DPR RI. Oleh karena itu, pagi ini BEM FHUA telah resmi mengirimkan Surat Aspirasi Masyarakat secara daring ke DPR RI,” ujar Dzaki - Ketua BEM FHUA.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Departemen Politik dan Hukum BEM FHUA, Muhammad Farel, membacakan enam poin tuntutan yang dimuat dalam surat aspirasi. Keenam tuntutan tersebut dirumuskan sebagai berikut.

Pertama, meminta DPR RI menerima dan membahas aspirasi dalam forum resmi serta memberikan tanggapan tertulis kepada BEM FHUA.

Kedua, meminta DPR RI mempelajari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya pertimbangan hukum pada paragraf 3.5 dan 3.6, serta meminta keterangan KPU dan instansi penerbit Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dalam rapat terbuka.

Ketiga, mendesak Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat atau pihak terkait oleh aparat penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.

Keempat, mendesak pimpinan seluruh fraksi partai politik di DPR RI menginstruksikan anggotanya menggunakan hak konstitusional DPR, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat secara berjenjang, guna menyelidiki dugaan ketidakterpenuhan syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Kelima, apabila hasil penelaahan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran atau ketidakterpenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, BEM FHUA mendorong penggunaan mekanisme Pasal 7B UUD 1945, yaitu pengajuan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sesuai ketentuan konstitusi.

Keenam, meminta agar seluruh proses berlangsung secara transparan, memberikan kesempatan yang adil kepada wakil presiden untuk membela diri, serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Guna memastikan aspirasi tersebut tidak berhenti pada pengiriman surat secara daring, BEM FHUA juga meluncurkan penggalangan petisi fisik di lingkungan Universitas Andalas dan masyarakat Kota Padang selama tujuh hari ke depan.

“BEM FHUA akan melangkah ke tahap pengawalan konkret melalui peluncuran penggalangan petisi fisik di lingkungan sivitas akademika Universitas Andalas dan masyarakat Kota Padang,” tutup Dzaki.

Reporter: Kevin Julio