Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (BEM FHUA) mengirimkan surat aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (9/10/2026).
Ketua BEM FHUA, Muhammad Dzaki, menjelaskan bahwa surat aspirasi bertajuk Penyelamatan Marwah Konstitusi telah dikirimkan secara daring kepada DPR RI pada 9 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi III DPR RI untuk mendorong tindak lanjut atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pendidikan yang dituduhkan kepada Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
BEM FHUA mendesak DPR RI untuk mempelajari putusan MK dan meminta keterangan secara terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka juga meminta agar proses hukum terkait dugaan tersebut berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi politik.
"Surat aspirasi masyarakat telah resmi dikirim secara daring kepada DPR RI," ujar Dzaki dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Hukum BEM FHUA, Muhammad Farel, menegaskan bahwa konferensi pers tersebut bukan bertujuan untuk langsung memakzulkan wakil presiden. Menurutnya, BEM FHUA mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Farel menyebutkan bahwa penelaahan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP. Ia menyatakan bahwa apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana, BEM FHUA mendorong agar mekanisme konstitusional yang berlaku dapat dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Namun, bagaimanapun juga, kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tidak bisa memaksa DPR RI untuk memakzulkan Gibran sebelum menemukan bukti yang jelas," ujarnya dalam sesi tanya jawab dengan media.
Adapun enam tuntutan yang disampaikan BEM FHUA dalam konferensi pers tersebut, yaitu:
- Meminta DPR RI menerima dan membahas aspirasi tersebut dalam forum resmi dan terbuka.
- Mendesak pimpinan fraksi partai politik di DPR RI untuk menginstruksikan anggotanya menggunakan hak konstitusional yang dimiliki.
- Meminta tindak lanjut dan klarifikasi dari lembaga terkait atas dugaan tindak pidana yang disampaikan.
- Mendesak Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik.
- Mendorong penggunaan mekanisme Pasal 7B UUD 1945 sebagai jalur konstitusional.
- Mendorong keterlibatan publik dalam proses penelaahan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Urfi F. Khair