Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menggelar diskusi publik bertema “Perkembangan Kesejahteraan Buruh 2026” di Kantor Sekretariat PBHI Sumatera Barat, Sabtu (2/5) pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini menyoroti isu perlindungan hak-hak pekerja di Sumatera Barat, khususnya terkait lemahnya penegakan hukum perburuhan pasca Undang-Undang Cipta Kerja serta tantangan praktis yang dihadapi buruh.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa, akademisi, praktisi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga perwakilan buruh dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).
Salah satu narasumber, akademisi Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Dr. Neni Vesna Madjid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyoroti sejumlah isu seperti alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, serta pengaturan waktu kerja.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu regulasi yang kemudian masuk dalam klaster omnibus law melalui UU Cipta Kerja,” ujarnya. Sejumlah ketentuan di dalamnya diuji secara materiil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah diberi waktu untuk melakukan perbaikan, Neni menambahkan.
Sementara itu, perwakilan buruh, Adrianto, menyoroti persoalan perlindungan hak pekerja dari perspektif lapangan. Ia menekankan bahwa meskipun regulasi telah mengatur berbagai hak buruh, implementasinya masih jauh dari harapan, terutama terkait PHK dan pemberian pesangon.“Saya melihat persoalan utama ada pada pelaksanaan di lapangan, terutama terkait kompensasi bagi pekerja kontrak dan perlindungan saat terjadi PHK,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, banyak pengaduan buruh kepada instansi terkait belum berujung pada kepastian keadilan dan kesejahteraan.
Dalam diskusi tersebut juga disoroti lemahnya eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang masih menggunakan hukum acara perdata. Hal ini menyebabkan sejumlah putusan yang telah dimenangkan buruh sulit untuk direalisasikan.
Selain itu, praktik pembayaran upah proses pasca-PHK yang umumnya hanya diberikan selama enam bulan, dinilai belum sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa upah seharusnya dibayarkan hingga sengketa memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari sisi pengawasan, Disnaker dinilai masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan personel dan efisiensi anggaran. Kondisi ini membuat penanganan kasus seringkali baru dilakukan setelah mendapat perhatian publik luas.
Dalam sesi diskusi, seorang mahasiswa Universitas Andalas, Maulana, menanyakan faktor penghambat dalam menciptakan hubungan industrial yang adil.
Menanggapi hal tersebut, praktisi Disnaker, Hari Trisna, mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi kendala dalam peningkatan kesejahteraan buruh. Pertama, masih banyak pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja tertulis dengan perusahaan. “Ketika terjadi permasalahan, kami kesulitan memproses karena tidak ada dasar kontrak kerja. Banyak pekerja yang langsung bekerja tanpa perjanjian tertulis,” ujarnya.
Kedua, adanya kesenjangan penerapan upah antara daerah, meskipun telah ditetapkan standar upah minimum oleh pemerintah provinsi. Ketiga, masih ditemukannya perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerja, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Reporter: Gina Kemala Asri