Aksi International Women’s Day 2026: PBHI Sumbar Desak DPRD Hentikan Tambang Andesit di Kasang dan Lindungi Perempuan

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Barat bersama perempuan dari masyarakat terdampak ekologis menggelar aksi dalam momentum International Women’s Day (IWD) 2026 di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Senin (9/3). Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi bersama Komisi IV DPRD Sumbar.

Aksi diawali dengan orasi dari perempuan masyarakat terdampak tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, serta perwakilan Forum Mahasiswa Mentawai (Formma). Selain itu, massa aksi juga menampilkan pembacaan puisi dan membentangkan pamflet penolakan bertuliskan “Suaro Bundo Kanduang Adalah Suaro Nagari” serta “Korupsi Kebijakan Menghancurkan Perempuan”.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyuarakan krisis ekologis yang dinilai semakin mempersempit ruang hidup masyarakat dan berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan.

Dalam audiensi bersama DPRD Sumbar, Kepala Divisi Perempuan dan Anak PBHI Sumbar, Sarah Azmi, menyampaikan bahwa perempuan kerap menjadi kelompok yang paling terdampak dari kerusakan lingkungan. Ia menjelaskan bahwa dalam banyak komunitas pedesaan, perempuan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan air bersih, pangan keluarga, serta kesehatan rumah tangga. “Perempuan tidak hanya menghadapi ketimpangan gender, tetapi juga harus menanggung dampak langsung dari kerusakan lingkungan. Karena itu, perjuangan perempuan juga merupakan perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup,” ujar Sarah.

PBHI Sumbar menilai model pembangunan berbasis eksploitasi sumber daya alam telah memicu konflik ruang hidup di berbagai wilayah di Sumatera Barat. Aktivitas tambang andesit di Nagari Kasang, Padang Pariaman serta eksploitasi hutan di Kepulauan Mentawai disebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperbesar beban sosial dan ekonomi masyarakat, terutama perempuan.

Selain persoalan tambang di Kasang, PBHI Sumbar juga menyoroti kerusakan lingkungan di wilayah Mentawai. Meski sejumlah izin perusahaan seperti PT Minas Pagai Lumber di Pulau Pagai Utara dan Selatan, PT Biomass Andalan Energi di Pulau Siberut, serta PT Salaki Summa Sejahtera di Pulau Siberut telah dicabut, kondisi hutan dinilai belum pulih.

Dalam audiensi tersebut, Forum Mahasiswa Mentawai juga meminta adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi di wilayah tersebut.

PBHI Sumbar kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Sumatera Barat, di antaranya:

  1. Menghentikan aktivitas tambang yang merusak ruang hidup masyarakat dan mengancam keselamatan lingkungan.
  2. Mencabut izin tambang PT Dayan Bumi Artha yang berpotensi merusak lingkungan dan memperburuk krisis ruang hidup masyarakat.
  3. Mengakui dan melindungi wilayah RT/RW masyarakat Mentawai sebagai ruang hidup yang menjadi sumber kehidupan komunitas.
  4. Menghentikan pengrusakan lahan dan tanaman masyarakat di Nagari Kasang.
  5. Menciptakan ruang aman bagi petani di Sumatera Barat, termasuk perempuan petani.
  6. Melakukan pemulihan hutan di Mentawai melalui upaya rehabilitasi dan penanaman kembali.
  7. Menghentikan kriminalisasi terhadap niniak mamak Nagari Kasang.
  8. Menjamin partisipasi perempuan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.
  9. Memastikan pemulihan akses listrik bagi masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar.
  10. Memberikan kompensasi atas kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Giano Irwan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terdampak. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat Kasang dan Mentawai.

PBHI Sumbar menegaskan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan gender. Mereka menilai tanpa perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat, perempuan akan terus menjadi kelompok yang paling rentan terdampak kebijakan pembangunan yang bersifat eksploitatif.

Melalui momentum International Women’s Day 2026, PBHI Sumbar juga menyerukan agar negara dan pemerintah daerah menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.