Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat (ASPEM Sumbar) resmi menandatangani Implementation Agreement dengan Universitas Andalas (Unand) terkait penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan kampus pada Kamis (29/1/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Direktur Kemahasiswaan Universitas Andalas. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus ASPEM Sumbar, perwakilan sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ada di Kota Padang, serta pimpinan Universitas Andalas.
Dari pihak universitas, hadir Direktur Kemahasiswaan Unand Dr. Eng. Ir. Dendi Adi Saputra, M., S.T., M.T., Kepala Kantor Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik Dr. Hary Efendi, S.S., M.A., serta Kepala Subdirektorat Pengembangan Kreativitas Kemahasiswaan Dr. Eng. Budi Rahmadya, M.Eng. Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem pers mahasiswa yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab di lingkungan Universitas Andalas.
Kepala Kantor Humas, Protokoler, dan Layanan Informasi Publik Unand, Dr. Hary Efendi, S.S., M.A., menyampaikan bahwa Universitas Andalas memandang pers mahasiswa sebagai bagian penting dari iklim akademik yang sehat dan demokratis. Menurutnya, keterbukaan informasi dan komunikasi yang proporsional antara kampus dan pers mahasiswa perlu terus diperkuat agar fungsi jurnalistik dapat berjalan secara optimal.
Implementation Agreement ini mengatur kerja sama antara ASPEM Sumbar dan Universitas Andalas dalam beberapa aspek utama. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi peningkatan kapasitas aktivitas jurnalistik mahasiswa, jaminan kebebasan dan keterbukaan informasi kampus sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik mahasiswa secara adil dan konstruktif.
Selain itu, perjanjian ini juga membuka ruang dukungan moril dan materil bagi kegiatan pers mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas. Dukungan tersebut mencakup fasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan jurnalistik, pengelolaan media cetak dan daring, serta penyediaan fasilitas pendukung lainnya, dengan tetap menyesuaikan pada skala prioritas dan ketersediaan anggaran universitas.
Implementation Agreement ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024. Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Dengan ditandatanganinya Implementation Agreement ini, diharapkan aktivitas pers mahasiswa di Universitas Andalas dapat berjalan secara lebih profesional, terlindungi, dan berkontribusi positif bagi kehidupan akademik kampus.
Reporter: Ghaza Alfatih