Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi menginjak usia ke-44 tahun pada Selasa, 20 Januari 2026. Perayaan hari jadi ini diselenggarakan dengan khidmat namun sarat akan makna evaluasi melalui tema besar “Refleksi 44 Tahun LBH Padang”. Bagi LBH Padang, momentum ini bukan sekadar seremoni pertambahan usia, melainkan sebuah ruang evaluasi kritis untuk melihat kembali sejauh mana kondisi penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah berjalan di wilayah Sumatera Barat.
Salah satu agenda paling krusial dalam rangkaian perayaan ini adalah peluncuran sekaligus diskusi publik mengenai “Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Padang 2025”. Dokumen Catahu tersebut merupakan representasi nyata dari kerja-kerja advokasi selama setahun terakhir, yang merangkum berbagai pendampingan kasus hukum, fakta-fakta pelanggaran HAM, hingga dinamika keadilan yang dirasakan oleh masyarakat akar rumput sepanjang tahun lalu.
Dalam laporan tersebut, LBH Padang menyoroti beberapa masalah krusial yang terjadi pada setahun belakangan. Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah konflik agraria dan ekologi meningkat seiring dengan maraknya sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat adat dengan korporasi, maupun proyek strategis nasional yang mengabaikan hak-hak komunitas lokal. Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi hal yang dibahas dalam laporan ini, masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang belum mendapatkan akses keadilan yang maksimal.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung hangat, hadir akademisi Rozidateno Putri Hanida, S.IP, M.PA, yang memberikan catatan kritis terkait arah gerak advokasi ke depan. Ia menyoroti bahwa strategi untuk menaikkan angka partisipasi masyarakat sekaligus menurunkan angka kasus pelanggaran hukum bukanlah beban yang harus dipikul oleh LBH Padang sendirian. Menurutnya, isu-isu keadilan merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dipikul bersama oleh seluruh elemen sipil demi terciptanya perubahan yang signifikan.
“Saya berharap kita lebih berkolaborasi, karena tidak mungkin pekerjaan-pekerjaan seperti mengawal kelompok rentan, mengawal ruang hidup, dan mengawal agar relasi kuasa tidak semakin timpang itu dilakukan sendiri. Ini harus dilakukan secara bersama-sama,” tegas beliau dalam paparannya. Ia juga menggarisbawahi poin penting mengenai esensi kerja kolektif, yakni partisipasi tidak cukup hanya dengan “sama-sama bekerja”, melainkan harus benar-benar “bekerja sama” dalam satu visi yang terintegrasi.
Beliau menambahkan bahwa efektivitas strategi perlindungan hak hanya akan tercipta jika seluruh jaringan individu berkomitmen untuk berkolaborasi aktif dalam mengawal hak dan kewajiban masing-masing. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara terlindungi, sehingga tujuan besar berupa penurunan angka kekerasan dan pelanggaran hak asasi dapat tercapai secara berkelanjutan di masa depan. Melalui refleksi 44 tahun ini, LBH Padang kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan keadilan, sembari mengajak masyarakat luas memperkuat barisan kolaborasi demi tatanan hukum yang lebih manusiawi.
Reporter :
Azza Sobrina