Isi Gugatan Pelanggaran Prosedur Pemira KM UNAND 2025

Sengketa Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Pemira KM UNAND) 2025 terjadi setelah Muhammad Zikri Adelindo mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KM UNAND. Dalam gugatannya yang dikirimkan ke Bawaslu pada 12 Desember 2025 Zikri menilai penyelenggaraan Pemira 2025 sarat kecacatan prosedural, mulai dari perubahan metode pemungutan suara secara mendadak hingga penggunaan laman e-voting yang dinilai tidak sah secara hukum, sehingga berpotensi merusak legitimasi hasil pemilihan.

“Kami telah menemukan kecacatan dalam PEMIRA KM Unand sejak awal, bahkan sebelum anggota BPU dan Bawaslu dilantik,” tegas Muhammad Zikri Adelindo selaku penggugat dalam sengketa PEMIRA KM UNAND 2025.

Berikut adalah isi pelanggaran prosedural dalam gugatan tersebut:

  1. Perubahan metode pemungutan suara dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan. BPU KM UNAND mengubah metode pemungutan suara secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi minimal tiga hari sebelumnya sebagaimana diwajibkan Pasal 45 ayat (4) Peraturan BPU Tahun 2025, sehingga tindakan tersebut cacat prosedural, melanggar asas kepastian hukum, dan batal demi hukum.
  2. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap dapat memberikan suara. Dalam Pemira 2025, sejumlah pemilih yang tidak lolos ketentuan verifikasi identitas tetap dinyatakan sah memilih, termasuk oleh pejabat penyelenggara sendiri, sehingga melanggar asas jujur, adil, profesional, dan akuntabel serta mencederai integritas dan kesetaraan hak pilih.
  3. Ketidakabsahan dan pelanggaran penggunaan laman e-voting. Laman e-voting yang digunakan tidak ditetapkan melalui peraturan resmi maupun oleh LPTIK UNAND sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan BPU, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadikan proses pemungutan suara cacat secara hukum dan prosedural.
  4. Pelaksanaan Pemira melanggar asas dan prinsip LUBER JURDIL. Penyelenggaraan Pemira 2025 tidak memenuhi asas dan prinsip pemira karena mengabaikan sistem resmi LPTIK serta tidak menjamin keamanan data dan kepastian hukum, sehingga merusak legitimasi proses dan hasil pemilihan.

Dalam gugatannya, Zikri meminta Bawaslu untuk:

  1. Membatalkan Surat Keputusan Badan Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BPU KM UNAND) Nomor 05/SK/BPUKMUNAND/XII/2025 tentang Hasil Akhir Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa, yang ditetapkan pada Rabu, 10 Desember 2025.
  2. Merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Nomor 008/TAP/MPM KM UNAND/X/2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya.

Zikri menilai hulu permasalahan Pemira KM UNAND 2025 berasal dari kelalaian MPM KM UNAND yang tidak mengeluarkan peraturan, ketetapan, atau undang-undang yang dapat dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan Pemira KM UNAND 2025. “Di situs resminya, undang-undang terakhir yang mereka terbitkan berasal dari tahun 2023, sementara saat ini telah memasuki tahun 2025,” tegasnya.

Reporter: Cici Famelya Sari