Pemira KM UNAND 2025 Digugat atas Dugaan Pelanggaran Prosedural

Muhammad Zikri Adelindo (Mahasiswa Universitas Andalas) mengajukan surat gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KM Universitas Andalas terkait dugaan pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa (PEMIRA KM) UNAND 2025. Gugatan yang disampaikan pada 12 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Badan Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa (BPU KM) dan Panitia Pemilihan Umum (PPU KM) sebagai pihak tergugat.

Dalam surat gugatannya, Zikri menilai pelaksanaan PEMIRA KM UNAND 2025 tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang KM UNAND dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) KM UNAND. Ia menyebut terdapat sejumlah kekeliruan yang dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam demokrasi mahasiswa.

Menanggapi jenis pelanggaran yang terjadi, Zikri menilai persoalan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga terorganisir. “Hari ini kami menilai pelanggaran yang dilakukan itu mencakup pelanggaran teknis dan juga pelanggaran yang sifatnya diorganisir,” ujarnya. Ia beralasan ketidakjelasan regulasi yang digunakan dalam pemira menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi peserta. “Peraturan ataupun undang-undang yang dipakai itu tidak jelas, sehingga tidak ada kepastian hukum yang akan kita gunakan,” katanya.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan berkaitan dengan perubahan metode pemungutan suara menjadi e-voting penuh. Berdasarkan surat gugatan, BPU KM UNAND dinilai tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan resmi minimal tiga hari sebelumnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Informasi perubahan metode tersebut disebut baru disampaikan pada 6 Desember 2025 malam melalui grup WhatsApp dan akun Instagram resmi PEMIRA KM UNAND.

Selain itu, penggugat juga menyoroti proses verifikasi identitas pemilih yang dinilai tidak konsisten. Dalam panduan resmi, pemilih diwajibkan mengunggah KRS dan foto wajah dengan ketentuan tertentu, namun dalam implementasinya terdapat pemilih yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tetapi tetap dinyatakan sah. Gugatan tersebut juga memuat dugaan adanya pemilih yang memiliki lebih dari satu akun serta persoalan keamanan sistem e-voting yang dinilai tidak menggunakan sistem LPTIK sebagaimana diatur dalam regulasi.

Atas sejumlah keberatan tersebut, penggugat meminta pihak penyelenggara merekomendasikan pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Zikri juga mendorong MPM KM UNAND untuk melakukan revisi atau penggantian UU dan peraturan yang lama. “Kami berharap peraturan dan ketetapan teknis pemira ini bisa diperbaiki dan diperbarui agar keadilan benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan, Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) Harits Daffa Athallah menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi mahasiswa. “Kami sebagai panitia pelaksana menghargai pihak yang melayangkan gugatan. Kami akan menyikapinya dengan profesional dan serius karena ini merupakan kewajiban kami untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan PPU berkomitmen menjalankan seluruh proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara PEMIRA KM UNAND 2025.

Emir Fadhilah Ketua BPU KM UNAND mengaku menerima dan menghargai gugatan yang dilayangkan pihak penggugat mengenai pelanggaran. "Kami menghargai seluruh perhatian KM UNAND terhadap integritas pemira. Kami sebagai badan penyelenggara siap menindaklanjuti setiap gugatan sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Emir.

Hingga berita ini diterbitkan di laman website Detak Alinea, Redaksi Detak Alinea sudah 2 kali mencoba meminta keterangan Ketua Bawaslu KM UNAND Novi Ramadhani. Namun Novi tetap menolak diwawancarai oleh tim Redaksi Detak Alinea terkait surat gugatan tersebut.

Reporter: Putra Melandry