Rabu, 04 Juni sekitar jam 20.30 WIB malam. Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas disegel oleh warga Fisip Unand beberapa jam setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fisip Unand.
Pada hari Rabu (04/06), jam 16.00. Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP UNAND melaksanakan rapat paripurna penetapan beberapa Undang Undang meliputi, Undang-undang Bem Fisip Unand, Tata Tertib DPM Fisip Unand, Undang-undang UKM dan HIMA, serta Undang-undang Partai-partai Fisip Unand. Rapat paripurna ini dilaksanakan di gedung D Fisip Unand Limau Manis, yang dihadiri ketua umum se-Fisip.
Rapat berlangsung selama kurang lebih 3 jam sampai 19.00 WIB. Dengan hasil penetapan seluruh Undang-undang dengan lancar dan cekatan. Beberapa saat setelah Rapat paripurna dilaksanakan, Tim Detak Alinea menemukan sekretariat BEM Fisip Unand di tutup menggunakan garis polisi dan tulisan berupa “gedung ini disita warga fisip” dan sebagainya.
Tim Detak Alinea masih berupaya untuk menelusuri penyebab kejadian ini, beserta data-data valid dari narasumber yang terlibat.
Penulis: M Rifki Yulian
Fotografer: Rangga Zamahendra