Aksi Damai Long March Digelar di PTUN Padang, Soroti Mitigasi Bencana

Aksi damai long march bertajuk “Panggilan Menggugat Negara” digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada Jumat (08/05). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk gugatan warga terhadap negara terkait penanganan dan mitigasi bencana di Sumatera Barat yang dinilai belum maksimal.

Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan long march menuju PTUN Padang untuk mengawal pendaftaran gugatan terhadap sejumlah kementerian, lembaga, dan kepala daerah. Aksi berlangsung damai dengan membawa poster dan menyuarakan tuntutan mengenai keadilan bagi masyarakat terdampak bencana.

Salah seorang mahasiswa Universitas Andalas, Ghaza, mempertanyakan kehadiran negara dalam menyikapi persoalan masyarakat dan bencana yang terjadi di Sumatera Barat.

Dalam orasinya, Ghaza menyampaikan tiga pertanyaan kepada negara, yakni apakah negara hanya hadir saat kamera dihidupkan, apakah kepentingan rakyat hanya penting saat masa pemilu lima tahun sekali, serta apakah keadilan hanya bisa dirasakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.

Ia menegaskan aksi damai long march tersebut bukan dilakukan karena kebencian terhadap negara, melainkan sebagai bentuk tuntutan atas hak-hak masyarakat yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk dipenuhi.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Padang, Diqi, mengatakan negara seharusnya memperbaiki akar persoalan bencana, bukan hanya bertindak setelah bencana terjadi.

“Negara harus memperbaiki akar masalahnya. Bukan ketika ada bencana lalu dipulihkan hanya seperti pemadam kebakaran. Tapi bagaimana bencana itu tidak terjadi lagi,” ujar Diqi saat diwawancarai di lokasi aksi.

Ia menilai persoalan mitigasi bencana di Sumatera Barat masih lemah, termasuk terkait pembangunan di kawasan rawan bencana dan perizinan pembangunan yang dinilai tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, gugatan tersebut ditujukan kepada 12 kementerian/lembaga serta empat hingga lima kepala daerah dengan tuntutan yang disesuaikan berdasarkan fungsi masing-masing institusi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Diqi juga menyoroti minimnya anggaran penanggulangan bencana saat bencana besar melanda Sumatera Barat pada 27 Desember lalu. Ia menyebut dana tidak terduga yang tersedia hanya sekitar Rp20 miliar untuk sejumlah kabupaten dan kota terdampak.

“Ketika bencana terjadi, masyarakat yang membiayai solar dan menyewa ekskavator karena negara tidak memiliki biaya yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan gugatan telah resmi didaftarkan ke pengadilan dan selanjutnya akan diproses melalui sistem online pengadilan sebelum sidang perdana dijadwalkan.

“Harapannya setiap tahapan persidangan ini bisa dikawal bersama karena ini untuk kepentingan orang banyak dan generasi selanjutnya,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, terdapat penggugat yang mewakili sejumlah daerah terdampak seperti Padang, Solok, Tanah Datar, dan Agam. Diqi menyebut gugatan warga negara dapat diajukan oleh siapa saja yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat bencana.

Terkait proses persidangan, ia mengatakan perkara tata usaha negara saat ini ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Ghaza Alfatih dan Cici Famelya