Diskusi International Women’s Day Padang Bongkar Akar Femisida

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggelar diskusi publik bertajuk “Sadar Kesetaraan: Membongkar Akar Kekerasan dan Femisida” di Taman Budaya Sumatera Barat, Jumat (13/3). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Diskusi tersebut digelar dalam rangka memperingati International Women’s Day 2026 sekaligus menjadi ruang refleksi bersama mengenai fenomena femisida dan faktor sosial yang melatarbelakanginya.

Salah satu narasumber, akademisi Universitas Andalas, Dr. Erianjoni, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa femisida tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak kekerasan biasa. Menurutnya, femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi kebencian atau diskriminasi berbasis gender. “Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang terjadi karena kebencian atau diskriminasi berbasis gender,” ujar Erianjoni dalam pemaparannya.

Ia menambahkan, dalam banyak kasus, femisida tidak terjadi secara spontan. Tindakan tersebut kerap dilakukan secara sadar, bahkan direncanakan, serta sering kali melibatkan orang-orang terdekat korban. “Dalam banyak kasus, tindakan ini dilakukan dengan unsur kesengajaan dan bahkan direncanakan, serta pelakunya kerap berasal dari orang-orang terdekat korban,” jelasnya.

Menurut Erianjoni, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan berakar pada faktor sosial yang telah lama mengakar di masyarakat. Ia menyebut budaya patriarki dan sikap misogini atau kebencian terhadap perempuan sebagai dua faktor utama yang saling berkaitan. “Berbagai bentuk kekerasan tersebut berakar pada dua hal yang saling berkaitan, yaitu budaya patriarki dan sikap misogini atau kebencian terhadap perempuan,” katanya.

Ia menilai kedua faktor tersebut membentuk cara pandang yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah, sehingga membuka ruang terjadinya diskriminasi maupun kekerasan berbasis gender.

Sementara itu, narasumber lain, Alfi Syukri, menyinggung kasus kekerasan terhadap perempuan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menyoroti peristiwa seorang pria yang diduga hendak menyerang kekasihnya di lingkungan UIN Suska Riau menggunakan kapak.

Menurutnya, respons sebagian warganet yang menjadikan kasus tersebut sebagai bahan candaan menunjukkan masih rendahnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. “Kasus seperti ini tidak seharusnya dijadikan lelucon. Ketika muncul komentar seperti ‘kalau ditolak cinta kapak yang bertindak’, itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih sering dianggap remeh, padahal ini merupakan persoalan yang serius,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Erianjoni menegaskan bahwa upaya mengatasi femisida tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan hukum. Penegakan hukum memang penting, namun harus dibarengi dengan perubahan cara pandang di masyarakat.

Ia menilai pendidikan formal memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kesetaraan sejak dini serta menghapus norma-norma yang masih memelihara diskriminasi terhadap perempuan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap perempuan yang berada dalam kelompok marjinal. Kelompok tersebut dinilai lebih rentan mengalami kekerasan karena keterbatasan akses terhadap sumber daya sosial, ekonomi, maupun perlindungan hukum.

Pada akhir diskusi, Erianjoni menegaskan bahwa upaya membongkar akar kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibebankan pada satu pihak saja. Ia menilai perubahan hanya dapat terwujud melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari lembaga pendidikan, masyarakat sipil, hingga individu dalam kehidupan sehari-hari.

Diskusi yang berlangsung secara dialogis itu juga mendorong para peserta untuk melihat isu femisida secara lebih kritis. Peserta yang hadir diajak untuk tidak hanya memandang persoalan ini sebagai fenomena sosial, tetapi juga sebagai tantangan bersama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan setara.