Menang di Meja Hijau: Gugatan Khairul Fahmi Bongkar Buruknya Tata Kelola Unand
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Dr. Khairul Fahmi dari posisinya sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand) bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga cerminan pentingnya tata kelola yang baik dalam institusi akademik. Majelis hakim mengabulkan gugatan Khairul Fahmi dengan dasar bahwa alasan pemberhentiannya dinilai tidak berdasar kuat secara hukum, serta tidak mencerminkan prinsip-prinsip tata kelola yang transparan. Peristiwa ini membuka diskusi lebih luas mengenai praktik tata kelola universitas, khususnya soal keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan strategis.
