Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unand mengumumkan pemberian cuti kepada dua stafnya melalui unggahan di akun Instagram resmi DPM pada Jumat, 21 November 2025. Dua staf tersebut adalah Didi Rizky Putra yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu serta Fauzianne Sabila Aprilianty yang ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU). Pemberian cuti dilakukan karena keduanya terlibat sebagai panitia penyelenggara Pemira FISIP Unand 2025.
Langkah tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Mahasiswa FISIP Unand Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran merujuk pada Pasal 13 mengenai Syarat Anggota Lembaga Penyelenggara Pemira, khususnya pada poin E yang berbunyi:
“Bukan merupakan anggota DPM, staf DPM, Ketua atau Wakil Ketua BEM, Departemen atau Sekretaris Departemen atau staf BEM atau yang setingkat dengannya, atau telah mengundurkan diri apabila masih berstatus anggota pada saat diangkat, disertai dengan bukti tertulis.”
Artinya, anggota DPM yang terlibat dalam kepanitiaan Pemira harus mengundurkan diri secara resmi, bukan sekadar mengambil cuti.
Pemilihan anggota PPU dan Panwaslu dilakukan oleh Tim Ad Hoc. Ketua Tim Ad Hoc, Fathir Rahmatullah Juvira menjelaskan bahwa proses administrasi yang digunakan untuk menetapkan kedua staf tersebut hanya berupa surat cuti dari DPM. “Dalam proses pemilihan anggota tersebut kami hanya berpedoman menggunakan surat cuti,” ujar Fathir dalam wawancara dengan redaksi Detak Alinea.
Fauzianne Sabila Aprilianty juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui banyak terkait prosedur administrasi penetapannya sebagai Ketua PPU. Ia mengaku hanya diminta menyerahkan surat cuti, bukan surat pengunduran diri sebagai staf DPM.
Ketua DPM FISIP, Bagas Azwar Putra, mengatakan bahwa penunjukan dua staf tersebut merupakan tanggung jawab Tim Ad Hoc. Ia menyebutkan pelanggaran ini akan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan Pemira selanjutnya. “Pemilihan kedua staf DPM tersebut adalah tanggung jawab Tim Ad Hoc. Berhubung ini merupakan Pemira pertama FISIP, saya rasa kelalaian ini akan kita jadikan evaluasi bersama,” ujar Bagas.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyelenggara Pemira terhadap aturan resmi yang berlaku, serta transparansi dalam proses rekrutmen panitia Pemira FISIP Unand 2025.
Reporter: Putra Melandry