Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas resmi memiliki payung hukum baru setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) mengesahkan Undang-Undang Negara Bagian (UU NB) FISIP pada Senin, 13 Oktober 2025. Prosesi pengesahan berlangsung pukul 16.00 WIB di Gedung D FISIP, dan dilanjutkan dengan agenda pembahasan final di Sekretariat BEM FISIP selepas salat Maghrib.
Acara ini turut dihadiri oleh para ketua Himpunan Mahasiswa (HIMA) dari enam jurusan di lingkungan FISIP — Ilmu Politik, Ilmu Komunikasi, Antropologi, Sosiologi, Hubungan Internasional, serta Administrasi Publik — beserta para ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF). Kehadiran mereka menandai komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas.
Melalui pengesahan ini, terdapat empat Undang-Undang yang disahkan, yaitu UU tentang DPM, BEM, HIMA dan UKMF, serta UU tentang Pemira (Pemilihan Raya). Salah satu keputusan penting dalam proses legislasi ini ialah penghapusan Undang-Undang mengenai Partai Politik di lingkungan FISIP Unand.
Ketua DPM FISIP Unand, Bagas Azwar, menjelaskan bahwa penyusunan UU tersebut bertujuan menghadirkan dasar hukum yang jelas bagi seluruh organisasi mahasiswa FISIP.
“Betul kami dari DPM membuatkan draft UU tentang BEM, DPM, HIMA dan UKMF serta Pemira yang tujuannya agar ada aturan yang legal terkait ormawa di FISIP ini. Alhamdulillah telah dilaksanakan berbagai macam rangkaian kegiatan seperti RDP, konsolidasi akbar, bahkan kemarin sudah sampai di tahap pengesahan UU-nya,” ujar Bagas.
Terkait penghapusan partai politik dalam Pemira, Bagas menegaskan bahwa keputusan tersebut disesuaikan dengan konteks FISIP Unand yang baru pertama kali akan melaksanakan Pemira secara langsung.
“Terkait hal tersebut, bahwasanya UU Pemira yang awalnya calon ketua dan wakil ketua BEM serta DPM melalui partai politik, pada akhirnya calon-calon yang bakal maju cukup melalui pendaftaran saja ke tim penyelenggara Pemira dengan persyaratan tertentu. Itu semua karena tahun ini, insyaallah, menjadi tahun pertama kalinya FISIP melakukan Pemira untuk pemilihan ketua dan wakil ketua BEM serta DPM FISIP Unand,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang diskusi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.
“Kami melihat belum relevan untuk dilaksanakan di FISIP, dan itu juga terbukti ketika kami DPM lakukan RDP dan diskusi bersama mahasiswa. Ini juga menjadi awal bagi FISIP untuk menjalankan Pemira,” tambah Bagas.
Bagas berharap, dengan disahkannya empat UU FISIP ini, seluruh organisasi mahasiswa dapat berjalan secara lebih terarah dan sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya seluruh ormawa FISIP mengacu ke UU yang telah disahkan, karena di sini kita memiliki legalitas yang jelas. Keputusan-keputusan yang dibuat harus sesuai dengan UU yang berlaku,” tutupnya.
Pengesahan UU Negara Bagian ini menjadi tonggak baru bagi FISIP Unand dalam menciptakan tata kelola organisasi mahasiswa yang lebih terstruktur, legal, dan berorientasi pada partisipasi mahasiswa.
Penulis:
M. Ghaza Alfatih