Seminar Nasional Fakultas Hukum: Dr. Indah Tekankan Sinergi Kebebasan dan Stabilitas

Diskusi tentang batas kebebasan berpendapat berlangsung dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas melalui rangkaian Andalas Law Competition VIII pada Jumat 26/09/2025. Acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) FH Unand ini mengangkat tema besar “Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024: Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas, Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital.”.

Salah satu narasumber, Dr. Indah Adi Putri, M.IP., menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai fondasi bagi terciptanya stabilitas politik dan sosial. Menurutnya, perdebatan mengenai kebebasan berpendapat versus stabilitas politik kerap dipahami secara keliru seakan keduanya berada di kutub yang berlawanan.

Dalam pemaparannya, Dr. Indah mengutip pemikiran filsuf Jean-Jacques Rousseau: “Manusia terlahir bebas, namun di mana-mana ia terbelenggu.” Ia menjelaskan bahwa kalimat tersebut masih sangat relevan untuk menggambarkan situasi demokrasi hari ini. “Kebebasan sering dibatasi oleh berbagai regulasi dan praktik kekuasaan. Namun pembatasan itu seharusnya dimaksudkan untuk menjaga keteraturan, bukan untuk membungkam,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta menanyakan kepada Dr. Indah mengenai prioritas antara kebebasan berpendapat dengan stabilitas sosial-politik. Menjawab hal itu, ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut bukan sesuatu yang bisa dipertentangkan.

“Justru kebebasan berpendapat itu untuk menjaga stabilitas politik dan sosial,” tegasnya. Menurut Dr. Indah, demokrasi hanya dapat berjalan sehat jika ruang ekspresi warga negara dijamin. Dengan demikian, potensi instabilitas justru bisa dicegah.

Lebih jauh, ia menekankan perlunya pemahaman yang sama dari para pemegang jabatan negara. “Idealnya, antara kebebasan berpendapat warga negara dengan kestabilan politik sosial dipahami sebagai dua hal yang harus sejalan, tidak bisa satu-satu,” jelasnya.

Menurut Dr. Indah, kebebasan masyarakat sipil harus dipelihara agar jalannya fungsi lembaga-lembaga politik tetap sesuai koridor hukum dan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kestabilan politik dan sosial tidak bisa dilepaskan dari tegaknya hukum. “Kalau hukum ditegakkan secara adil, masyarakat akan percaya. Dan ketika masyarakat percaya, stabilitas sosial dan politik akan terjaga dengan sendirinya,” tambahnya.

Pemaparan Dr. Indah mendapat perhatian serius dari peserta seminar yang sebagian besar adalah mahasiswa hukum. Pandangannya dianggap memberi perspektif segar bahwa kebebasan berpendapat bukan ancaman bagi stabilitas, melainkan justru jaminan agar stabilitas itu kokoh.

Seminar nasional ini menghadirkan berbagai tokoh penting, di antaranya Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. sebagai keynote speaker, serta Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. sebagai opening speaker. Hadir pula narasumber lainnya, yakni Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., dan Fitri Lestari, S.H., M.A. Acara dipandu oleh moderator Chindy Trivendi Junior, S.H.

Dengan beragam pandangan yang muncul, seminar ini diharapkan mampu memperkaya wacana akademik mengenai kebebasan berekspresi di era digital, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan antara demokrasi dan ketertiban sosial di Indonesia.

 

Penulis:

Ghaza Alfatih