Prof. Mahfud MD Sebut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 Efektif dan Sesuai Kehendak Rakyat

Pernyataan Prof. Mahfud MD mengenai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 mengandung kontroversi yang menarik perhatian publik. Pertemuan singkat setelah acara seminar nasional Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan tim Detak Alinea pada Jumat 26/07/2025, Prof. Mahfud MD memberikan tanggapan lugas dan terkesan santai terkait isu sistem proporsional terbuka dan tertutup yang menjadi sorotan.

Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 sudah cukup bagus, terlepas dari sistem proporsional yang digunakan, baik terbuka maupun tertutup. Ia berpendapat bahwa konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar (UUD), memberikan ruang fleksibel untuk penerapan sistem apa pun.

"Perihal UU Pemilu ini sudah bagus, perihal sifatnya terbuka atau tertutup, dan juga bisa menjadi sistem distribusi. Bahkan UUD itu membuka sistem apa saja, mungkin itu bisa dibicarakan kembali," ujar Prof. Mahfud MD.

Terkait efektivitasnya, Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa undang-undang ini efektif karena itulah yang dikehendaki oleh rakyat. Pernyataan ini menyiratkan bahwa pilihan sistem pemilu, baik proporsional terbuka maupun tertutup, adalah cerminan dari aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, kritikus hukum tata negara ini menambahkan bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini memungkinkan masyarakat memilih langsung kandidat yang mereka inginkan, Sistem proporsional terbuka mengharuskan pemilih mencoblos nama calon legislatif (caleg), memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memilih wakilnya secara langsung. Namun, karakteristik dasar dari sistem proporsional yang mengutamakan perolehan suara partai, seringkali membuat suara rakyat menjadi tidak signifikan dan caleg terpilih adalah mereka yang berada di urutan atas berdasarkan penentuan internal partai. Sesuai dengan sistem proporsional tertutup di mana masyarakat hanya memilih partai politik.  Namun, polemik muncul karena sistem proporsional yang seharusnya bersifat tertutup justru dipaksa menjadi terbuka, memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan efektivitas regulasi ini di lapangan.

Pernyataan Prof. Mahfud MD terlalu singkat dan kurang memberikan penjelasan mendalam sehingga mengandung tanda tanya. Kendati demikian, pernyataan Prof. Mahfud MD mengisyaratkan bahwa tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Pentingnya diskusi publik dan kesepakatan bersama menjadi kunci untuk menentukan sistem pemilu mana yang paling efektif dan sesuai dengan kehendak rakyat.

 

Penulis:

Dzakwan Deffa