Di sebuah negara yang jelas-jelas menganut sistem demokrasi, sistem yang menurut Aristoteles merupakan kebebasan bagi setiap rakyat untuk bersuara atau berpendapat, kritik oleh rakyat terhadap pemerintah justru berujung pada pelaporan. Aksi pelaporan terhadap kritik-kritik ini tidak hanya terjadi sekali dua kali, tetapi berulang dan bahkan mulai membentuk pola yang dapat dilihat sebagai fenomena yang sistematis.
Padahal, secara teoretis, demokrasi membutuhkan kritik sebagai mekanisme check and balances (pengawasan dan keseimbangan), sebuah prinsip fundamental yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa kritik yang dilayangkan oleh rakyat, pemerintah tidak akan memiliki cermin untuk melihat kekurangan dari kebijakan yang mereka buat. Namun, yang terjadi dalam praktiknya justru berbanding terbalik. Kritik yang lahir dari keresahan rakyat terhadap kebijakan yang dianggap melenceng dari nilai yang seharusnya justru dilaporkan, bahkan dijerat dengan ancaman tindak pidana.
Data menunjukkan bahwa tren pelaporan terhadap ekspresi publik bukanlah hal baru. Sejumlah laporan dari lembaga masyarakat sipil mencatat bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerap digunakan untuk menjerat individu atas dasar ekspresi atau kritik. Dalam beberapa tahun terakhir, puluhan hingga ratusan kasus terkait dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang dinilai bermasalah sering kali beririsan dengan kritik terhadap pejabat atau kebijakan publik. Hal ini memperlihatkan adanya kecenderungan penggunaan instrumen hukum dalam merespons ekspresi publik, bukan semata-mata terhadap tindakan kriminal murni.
Hal seperti ini jelas menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah rakyat: apakah kritik terhadap pemerintah tidak lagi diperbolehkan? Atau kebebasan berpendapat dalam demokrasi hanyalah kebohongan belaka?
Seperti yang viral baru-baru ini, seorang akademisi sekaligus pengamat politik, Feri Amsari, pada Jumat, 17 April 2026, dilaporkan oleh LBH Tani ke Polda Metro Jaya terkait kritiknya mengenai kebijakan swasembada pangan. Feri dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penghasutan karena menyebut pemerintah berbohong kepada publik terkait program tersebut. Lebih parahnya lagi, dosen Universitas Andalas itu dijerat dengan Pasal 263 dan 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Betapa Uniknya negeri ini, seorang akademisi yang menjadi tonggak kemajuan intelektual bangsa justru terancam mendekam di balik jeruji besi.
Jika dilihat dari latar belakangnya, Feri Amsari memang dikenal vokal dalam melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Ia bahkan pernah terlibat dalam sebuah film dokumenter yang mengangkat dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Meskipun demikian, kritik yang disampaikannya sering kali bukan tanpa alasan atau data. Namun, alih-alih mengevaluasi substansi kritik tersebut, respons yang muncul justru cenderung mengarah pada pelaporan hukum.
Tidak hanya Feri Amsari, sejumlah kritikus lain juga pernah menjadi sasaran hukum atas pendapat yang mereka sampaikan. Di antaranya Ubedilah Badrun, yang dilaporkan pada 13 April atas dugaan ujaran kebencian setelah mengkritik kepemimpinan Prabowo–Gibran dengan menyebutnya sebagai “beban bangsa” dalam sebuah podcast. Selain itu, Saiful Mujani, peneliti politik sekaligus pendiri SMR, juga turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan April 2026 terkait pernyataan kritisnya terhadap situasi politik dan pemerintahan terkini.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang kebebasan berpendapat sedang menghadapi tantangan serius. Secara konstitusional, kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, dalam praktiknya, jaminan tersebut kerap berbenturan dengan pasal-pasal lain yang memiliki tafsir luas dan berpotensi digunakan secara represif.
Tindakan pelaporan terhadap kritik ini seakan menegaskan bahwa demokrasi di negara ini tidak lagi berjalan sesuai kaidahnya. Suara keresahan yang dilontarkan rakyat demi perbaikan kebijakan seharusnya didengar dan diterima, bukan justru dibawa ke ranah hukum. Hal ini memperkuat dugaan adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap ekspresi kritis, terutama ketika kritik tersebut menyasar kebijakan atau figur publik.
Jika praktik pelaporan terhadap kritik terus berlanjut tanpa batas yang jelas antara kritik dan pelanggaran hukum, maka esensi demokrasi sebagai sistem pengawasan akan perlahan memudar. Negara tidak seharusnya menggunakan instrumen hukum hanya untuk melindungi citra pemerintah dari ketidaksukaan publik. Seharusnya, setiap kritik dari akademisi maupun masyarakat dijawab dengan transparansi data dan evaluasi kebijakan, bukan dengan laporan polisi. Tanpa jaminan keamanan dalam berpendapat, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formalitas tanpa substansi, di mana rakyat dipaksa diam sementara kebijakan yang melenceng terus berjalan tanpa koreksi.
Redaksi Detak Alinea