Polemik Kontrak Kantin Gempar FISIP UNAND, Libatkan KAN Nagari Pauh V dalam Penyelesaian Masalah

Padang, Detak Alinea — Polemik terkait kontrak Kantin Gempar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (UNAND) terus memanas. Dekanat FISIP memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kantin tersebut, meminta pedagang mengosongkan tempat paling lambat Selasa (31/12/2024). Keputusan ini memicu perdebatan antara Dekanat dan pedagang kantin, hingga melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Pauh V dalam mencari solusi.

Wakil Dekan II FISIP, Dr. Yevita Nurti, M.Si, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pihak fakultas berencana merenovasi kantin menjadi pusat kreativitas kewirausahaan mahasiswa. “Kami sudah memberitahu tiga bulan yang lalu kepada pihak kantin untuk segera mengosongkan tempat. Dekanat tidak akan memperpanjang kontrak kantin,” ujar Yevita saat diwawancarai pada Jumat (27/12/2024).

Menurut Dr. Yevita, Dekanat telah beberapa kali berdialog dengan pihak kantin dan menyarankan mereka mencari lokasi lain di luar FISIP. “Kami menyarankan pihak kantin melapor ke Rektorat UNAND untuk mencari kantin baru di sekitar kampus. Mana tahu ada rezeki baru untuk berdagang di luar FISIP,” tambahnya.

Namun, keputusan Dekanat ini mendapat penolakan dari pedagang Kantin Gempar. Aldri Yudance, salah satu pedagang, menyatakan bahwa keputusan tersebut mematikan ekonomi masyarakat kecil. “Kami sudah berdagang di FISIP Unand sejak 2015. Tolong Dekanat mempertimbangkan kembali keputusan ini agar tidak mematikan mata pencaharian kami,” ujarnya.

Aldri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke KAN Nagari Pauh V. “Sebagai anak Nagari, kami berhak mencari rezeki di UNAND. KAN telah melakukan dialog dengan Dekanat, tetapi belum menemukan solusi. KAN Nagari Pauh V akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas,” tegasnya.

KAN Nagari Pauh V, melalui Ketua M. Nazif Malin Basa, telah menyurati Dekanat FISIP pada 27 November 2024. Dalam surat tersebut, KAN meminta Dekanat memberikan solusi terbaik dengan menyediakan lokasi berjualan yang layak, mengingat para pedagang merupakan anak kemenakan Nagari Pauh V.

Aldri menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengosongkan kantin sebelum ada titik temu dalam masalah ini. “Arahan dari KAN Nagari Pauh V adalah untuk bertahan sampai ada pengganti lokasi baru di dalam kampus,” jelasnya.

Mahasiswa FISIP juga turut memberikan dukungan kepada pedagang Kantin Gempar. Ketua BEM FISIP UNAND, Irfan Fadhila, menilai kantin ini memiliki peran penting bagi mahasiswa sebagai tempat berkumpul dan berdiskusi. “Kami telah berkoordinasi dengan lembaga mahasiswa se-FISIP untuk mengawal masalah ini hingga ada kejelasan dari pihak Dekanat,” katanya.

Sementara itu, Dekanat FISIP menegaskan bahwa mereka tetap pada keputusan awal untuk tidak memperpanjang kontrak Kantin Gempar. “Pada dasarnya, pedagang kantin mengontrak di FISIP, dan Dekanat juga memiliki hak untuk tidak memperpanjang kontrak,” tutup Dr. Yevita Nurti.

Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut belum menemukan solusi yang memuaskan semua pihak. Semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dari Dekanat FISIP dan KAN Nagari Pauh V dalam menyelesaikan masalah ini.

 

Penulis: Rangga Zamahendra 

Fotografer: Rangga Zamahendra

Editor: Silvia Junisa