Padang, 15 Juni 2025 — Suasana memanas dalam Rapat Dengar Pendapat Mahasiswa FISIP Universitas Andalas yang digelar pada Sabtu malam (15/6/2025) di Markas Besar FISIP (MABES FISIP). Forum ini membahas terkait mekanisme pembentukan Undang-Undang (UU) internal kelembagaan yang menuai protes dari mahasiswa.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 22.00 WIB tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) beserta jajarannya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA), serta sejumlah masyarakat FISIP.
Forum ini diselenggarakan sebagai respons atas keresahan mahasiswa yang menilai bahwa mekanisme penyusunan UU tidak melibatkan seluruh elemen civitas akademika FISIP. Kondisi ini memicu gelombang penolakan terhadap draf UU yang telah disusun sebelumnya oleh DPM. Banyak peserta rapat menyuarakan ketidakpuasan atas kurangnya transparansi dan partisipasi dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Ketegangan sempat meningkat dalam forum diskusi. Namun, situasi berhasil diredam setelah DPM menyatakan kesediaannya untuk membatalkan draf UU yang ada dan menyusun ulang prosesnya secara lebih inklusif. Sebagai langkah konkret, DPM mengusulkan pembentukan badan legitimasi baru yang terdiri atas 18 anggota, yang berasal dari perwakilan ketua dan pendamping HIMA serta UKMF (Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas). Masing-masing ketua HIMA dan UKMF diminta menunjuk dua orang untuk mengisi posisi tersebut.
Usulan tersebut disambut baik oleh mayoritas peserta rapat. Mahasiswa FISIP menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen DPM dalam membangun sistem yang lebih demokratis dan transparan. Dengan terbentuknya mekanisme baru ini, DPM diharapkan dapat melanjutkan proses penyusunan UU dengan prinsip keterbukaan dan melibatkan seluruh elemen di lingkungan FISIP Universitas Andalas.
Rapat malam itu menandai babak baru dalam dinamika kelembagaan mahasiswa FISIP UNAND, sebuah langkah maju menuju representasi yang lebih adil dan menyeluruh.
Penulis: Nofal Ramadhan