AJI Padang Gelar Nobar dan Bedah Film Cut to Cut, Soroti Pemberangusan Serikat Pekerja

Padang, Detak Alinea – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menggelar nonton bareng (nobar) dan bedah film dokumenter Cut to Cut pada Minggu (9/3/2025) di Sekretariat AJI Padang, Jalan Sawahan Dalam IV. Acara ini juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama sebagai ajang silaturahmi antara jurnalis dan pers mahasiswa dari berbagai kampus di Padang.

Film Cut to Cut menyoroti perjuangan pekerja yang mengalami pemotongan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pemberangusan serikat pekerja (union busting). Setelah pemutaran film, acara dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Ilhamdi Putra dari LBH Pers Padang yang juga merupakan dosen hukum Universitas Andalas, Neni Vesna Madjid selaku dosen hukum Universitas Ekasakti), dan Yose Hendra dari AJI Padang.

Dalam diskusi, Yose Hendra mengungkapkan bahwa dari 1.500 perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers, hanya 20 yang memiliki serikat pekerja. Menurutnya, angka ini menunjukkan lemahnya perlindungan bagi jurnalis dan pekerja media dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Ia juga menegaskan bahwa solidaritas di antara pekerja media harus tetap dijaga, meskipun kasus union busting melibatkan media besar seperti CNN.

“Meskipun mereka kawan, kalau berbuat salah, tetap kita lawan,” ujarnya.

Dari sudut pandang hukum, Neni Vesna Madjid menekankan bahwa perjuangan serikat pekerja dalam menuntut hak merupakan hal yang sah dan dilindungi hukum. Ia merujuk pada Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1987 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 juga menjamin hak pekerja untuk berserikat.

“Serikat pekerja adalah wadah bagi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya serta menyampaikan aspirasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Neni menyinggung dugaan intimidasi yang dilakukan CNN terhadap pekerjanya yang berserikat. Ia mengutip Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi atau memaksa seseorang untuk tidak bergabung dalam serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. “Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, dan pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ilhamdi Putra menegaskan bahwa union busting bukan hanya pelanggaran etika perusahaan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Pemberangusan serikat adalah bentuk pelanggaran hak asasi pekerja yang seharusnya tidak terjadi di perusahaan mana pun, termasuk di media massa,” katanya.

Setelah sesi diskusi, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama sebagai ajang mempererat jaringan jurnalis di Padang. AJI Padang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para jurnalis dan mahasiswa tentang pentingnya serikat pekerja dalam dunia pers serta memperkuat solidaritas di antara pekerja media.

Dengan semakin banyaknya kasus union busting yang terjadi di berbagai sektor, termasuk media, AJI Padang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dalam bekerja.

Penulis: Chalid Fajrul Akbar

Editor: Silvia Junisa