Keberlanjutan BEM dan DPM NM FISIP UNAND: 20 Hari Setelah Sidang Umum Pemilihan Presiden Mahasiswa

Dua puluh hari setelah terlaksananya Sidang Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Negara Mahasiswa (NM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (UNAND), kita berada pada masa refleksi dan evaluasi. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, berakhir dengan terpilihnya Irfan Fadhila dari Program Studi Administrasi Publik Angkatan 2022 sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) dan Jibril D. Azzikra sebagai Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma). Meski pemilihan ini sudah usai, pertanyaan besar yang perlu dijawab adalah: bagaimana keberlanjutan BEM dan DPM NM FISIP UNAND pasca pemilihan ini?

Proses Politik yang Belum Tuntas

Keberhasilan dalam pemilihan hanyalah salah satu langkah dalam proses panjang pembentukan pemerintahan mahasiswa yang efektif. Sesuai dengan kesepakatan sidang umum, pleno 2 dan pleno 3 Sidang Umum akan dibahas dalam dua bulan ke depan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) NM FISIP UNAND. Di sinilah tantangan besar dimulai. Apakah proses ini akan berlangsung dengan baik, atau justru stagnasi yang akan mendominasi?

Pleno 2 dan pleno 3, yang sejatinya membahas hal-hal fundamental seperti membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta evaluasi kepengurusannya sebelumnya. Sidang umum sebelumnya hanya berhasil memilih pemimpin, tetapi pembahasan substansial terkait arah kebijakan BEM masih tertunda. Penundaan ini, meski dilakukan atas dasar kesepakatan, memberikan dampak yang signifikan terhadap ritme kerja dan persiapan strategis BEM ke depannya.

Peran DPM dalam Mengawal Proses

DPM NM FISIP UNAND sebagai badan legislatif mahasiswa memiliki peran krusial dalam memastikan BEM NM FISIP menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh mahasiswa. DPM tidak hanya berperan dalam mengawasi BEM dalam pembentukan kabinet, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh eksekutif sesuai dengan Undang-Undang Negara Mahasiswa FISIP UNAND serta Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mahasiswa yang berlaku.

Namun, pertanyaannya: apakah DPM telah menjalankan fungsi kontrol ini secara optimal? Mengingat bahwa pleno 2 dan 3 yang vital tersebut tertunda, DPM seharusnya lebih aktif dalam mendorong agar proses ini segera berjalan. Kegagalan dalam mengawal proses ini hanya akan memperpanjang ketidakjelasan arah BEM dan, pada akhirnya, dapat melemahkan legitimasi pemerintahan mahasiswa yang baru saja terpilih.

Membangun Pemerintahan Mahasiswa yang Berkelanjutan

Keberlanjutan BEM NM FISIP UNAND 20 hari setelah Sidang Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa masih berada di fase awal yang rentan. Dengan pleno 2 dan 3 yang masih harus dibahas, serta pembentukan kabinet yang belum terlaksana, proses transisi menuju pemerintahan yang efektif masih jauh dari selesai. Namun, tantangan ini juga memberikan peluang bagi Irfan Fadhila dan Jibril D. Azzikra untuk menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dan visioner.

BEM NM FISIP UNAND harus fokus pada perbaikan internal, memperkuat struktur organisasi, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil bersifat inklusif dan berlandaskan pada kebutuhan nyata mahasiswa. Di sisi lain, DPM harus lebih proaktif dalam menjalankan fungsi kontrol dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh BEM sesuai dengan GBHN Mahasiswa FISIP UNAND.