Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumbar menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intervensi dan tekanan terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas. Intervensi dan tekanan tersebut berupa upaya pemaksaan dari pihak rektorat Universitas Andalas, yang meminta untuk menurunkan berita terkait dugaan kasus korupsi di Unand.
Ketua Aspem Sumbar, Fajar menegaskan tindakan tersebut mencederai prinsip independensi pers, serta bertentangan dengan semangat demokrasi di lingkungan kampus.
“Pers mahasiswa adalah ruang kritis dan intelektual. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang merugikan kebebasan berekspresi,” ujarnya, Jumat 06/09/2025.
Kronologi kejadian:
kawan-kawan Genta Andalas mendapatkan tekanan langsung dari pihak Rektorat Universitas Andalas untuk menghapus pemberitaan mengenai dugaan praktik korupsi, Kamis (04/09/2025), dengan judul berita Korupsi di UNAND 3,57 Miliar, 12 Orang Tersangka Termasuk Mantan Wakil Rektor I.
Selain itu, salah satu dari pimpinan kampus Unand meminta kawan kawan jurnalis Genta Andalas untuk menemui Rektor Unand pada hari Senin 08 September 2025 di Rektorat Unand. Hal itu disampaikam langsung lewat via telfon kepada jurnalis Genta Andalas.
Kemudiam Aspem Sumbar mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang perlindungan kerja jurnalistik mahasiswa.
Fajar menegaskan, peran pers mahasiswa bukan hanya sekadar media informasi, tetapi juga pilar kontrol sosial yang wajib dilindungi.
“Kami berdiri bersama kawan-kawan pers mahasiswa di seluruh Sumatera Barat. Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aspem Sumbar menyampaikan beberapa poin utama:
1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pemaksaaan take down berita dari pihak Rektorat Universitas Andalas terhadap Genta Andalas.
2. Menegaskan bahwa tindakan Rektorat bertentangan dengan semangat MoU Dewan Pers denvan Kemendikbudristek yang menjamin perlindungan terhadap pers mahasiswa di kampus.
3. Menyatakan solidaritas penuh kepada Genta Andalas dan seluruh pers mahasiswa yang berjuang menjaga independensi dan integritas jurnalistik.
4. Mendesak Rektorat Universitas Andalas untuk menghentikan segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap pers mahasiswa.
5. Mengajak seluruh elemen mahasiswa, civitas akademika, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal kebebasan pers dan ruang demokrasi di kampus.