Problematika Kenaikan PPN 12%
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan pemerintah menuai beragam reaksi. Bagi sebagian pihak, kebijakan ini dianggap langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, tak sedikit yang menganggapnya sebagai beban baru, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang sempat terpuruk akibat pandemi. Selain itu, kebijakan ini juga disebut sebagai langkah untuk mengurangi defisit anggaran. Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan apakah saat ini adalah waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.