Wacana Pemindahan Kantin Belakang Gedung F Oleh Pihak Rektorat UNAND

Rektorat Universitas Andalas melalui Wakil Rektor II menyurati pedagang kantin belakang Gedung F dengan nomor surat /UN.16.24.WR2/RT.06/2024 Perihal: Pengosongan tempat berjualan di area parkiran belakang gedung F. Ada beberapa alasan pihak Rektorat untuk memindahkan  pedagang, Pertama Pedagang tersebut termasuk kriteria Pedagang Kaki Lima, Kedua aktivitas pedagang menganggu proses pembelajaran akibat air limbah yang dikeluarkan, Ketiga Rektorat akan mengembalikan lokasi berjualan menjadi area parkir, Solusi yang ditawarkan Rektorat yaitu memindahkan pedagang berjualan di belakang gedung D, Rektorat mengasih waktu sampai 10 September 2024 untuk  mengosongkan tempat.

Ibu Nurnis selaku pedagang kantin menanggapi surat edaran Wakil Rektor II, Kami tidak bisa pindah berdagang dari sekitaran Gedung F, Karena sejak 2008 disini tempat kami mencari nafkah, Kalau dipindahkan ke Gedung D dengan kondisi sepi pembeli maka penghasilan kami akan berkurang dalam memenuhi kebutuhan hidup, Terkait tuduhan pembuangan limbah dan mengganggu parkiran, Itu tidak ada kami lakukan, Limbah itu berasal dari Cafe yang berada diatas, Sedangkan untuk area parkir sampai sekarang masih aman aman saja.

“ Kami sudah memberikan surat balasan terkait pengosongan tempat berjualan  kepada Wakil Rektor II pada tanggal 10 September 2024, Melalui surat balasan kami menyampaikan selalu senantiasa menjaga keamanan, Ketertiban serta kebersihan lingkungan di tempat kami berdagang, Kami memohon kepada pihak Rektorat  untuk tetap mengizinkan mencari nafkah di belakang parkiran Gedung ’’ , Jelasnya.

Menanggapi isu pemindahan lokasi pedagang kantin belakang Gedung F, Wakil Rektor II,  Dr. Hefriza Hendra, M.Soc, Mengatakan pemindahan pedagang kantin dikarenakan berlokasi di area parkiran, Sehingga menganggu ketertiban parkir, Kami akan memindahkan ke tempat yang lebih baik.

Direktur umum dan pengelolaan aset, Azral S.Pt M.Pd Menambahkan kantin akan dipindahakan ke kios Gedung D, Karena kami mendapatkan laporan langsung dari dosen dan masyarakat soal bau limbah yang dihasilkan dari kantin Ibu Nurnis.

‘’ Untuk pemindahan Lokasi kami akan melakukan pendekatan persuasif, Karena sudah melewati tenggat waktu pengosongan tempat yang kami berikan sampai tanggal 10 September 2024, Dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan khusus dengan pedagang kantin untuk membahas teknis pemindahan ’’, Ungkap Azral.

Ketua PHP Unand, Habli Alhakki menyampaikan kami dari PHP dan LAM-PK sedang mengusahakan advokasi izin usaha untuk kantin Ibu Nurnis, Seandainya terjadi pemindahan kantin kami akan berusaha untuk mencarikan tempat yang layak untuk Ibu Nurnis.

Presiden Mahasiwa Bem Km Unand, Firdaus Mengatakan pihak Rektorat dalam mengambil kebijkan harus berpihak kepada pedagang  kecil, Jangan sampai pihak Rektorat melakukan tindakan semena-mena terhadap pedagang.

“ Pendekatan secara persuasif harus dilakukan oleh Rektorat dalam menyelesaikan pemindahan lokasi pedagang, Kami mahasiwa akan selalu mengawal isu ini ” ,Tutup Fidaus.

Penulis: Rangga Zamahendra

Fotografer: Rangga Zamahendra