Perlakuan diskriminatif dilakukan oleh pihak kampus terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UKM PHP UNAND

 
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
 
Selasa, 06 Agustus 2024 
Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas yang merupakan organisasi berasas pergerakan menampilkan orasi pada penampilan UKM di kegiatan Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan Dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) yang di ikuti oleh Mahasiswa Baru angkatan 2024.
UKM PHP Unand menilai isu korupsi di Universitas Andalas ini harus dikawal dan disuarakan karena kami mengusung bahwa mahasiswa baru harus kritis akan kasus saat ini sehingga sesuai dengan tujuan UKM PHP Unand dalam hal pendidikan hukum dan politik kepada mahasiswa dan masyarakat sekitar.
Penampilan di batch 1 ini UKM PHP mengangkat isu yang sudah terbukti secara hukum terkait kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan di Universitas Andalas yang saat ini kelanjutan kasus nya masih berjalan tanpa ada transparansi serta hak-hak mahasiswa saat ini masih digantungkan. Akan tetapi di tengah penampilan orasi kami dibungkam, UKM PHP di suruh berhenti dan atribut yang di gunakan telah dirampas secara paksa.
Pihak kampus dan kemahasiswaan memanggil anggota beserta ketua umum ukm php dan dalam pembahasan tersebut kejadian ini membuat dilarang nya lagi untuk ikut tampil pada batch 2 dan organisasi UKM PHP di ancam untuk dibubarkan dan dicabut SK nya sebagai UKM di Universitas Andalas.
 
UKM PHP UNAND mendapatkan intimidasi dalam kegiatan ini berupa :
1.Alat peraga berupa spanduk dan bendera disita secara paksa oleh panitia dan satpam
2.Pihak kampus dan satpam mengusir UKM PHP dari panggung saat tengah penampilan
3.Selesai penampilan anggota UKM PHP di panggil dan diancam pembubaran organisasi dan SK akan dicabut
4.Penampilan selanjutnya UKM PHP dilarang secara sepihak mendirikan stand dan penampilan di BAKTI 2024 dan tahun selanjutnya
Hal ini sangat bertentangan dengan kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat yang telah di lindungi oleh konstitusi negara Indonesia.
 
Kami dari UKM PHP menuntut kepada pihak Kampus yaitu Universitas Andalas dalam kejadian ini :
1.Memberikan kebebasan berpendapat, berserikat dan mengembalikan atribut UKM PHP UNAND yang dilindungi oleh konstitusi negara
2.Mendesak pihak kampus untuk mengawal dan memberikan transparansi kasus korupsi kepada seluruh masyarakat maupun mahasiswa Universitas Andalas
3.Menuntut supaya pihak Universitas Andalas memenuhi hak-hak mahasiswa yang telah dirampas 
 
 
CP :
+62 822-8635-6926 (Habli)
+62 812-4864-4729 (Hafizh)