Menilik Pro Kontra  Tiga Tahun PTN-BH  Universitas Andalas

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan  Hukum (PTN BH) merupakan sebuah  status yang di berikan pemerintah melalui kemendikbud kepada Universitas Negri, Dimana Universitas  yang manyandang status PTN-BH diberikan kebebasan dalam hak otonom, Serta kemandirian dalam tata kelola keuangan, PTN-BH mengatur keuangan institusinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.

Dasar pemikiran ini lahir bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan Perguruan tinggi memiliki kebebasan akademika dan otonomi keilmuan, Perguruan tinggi memiliki kebebasan untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian masyarakat, Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat dengan pengelolan bardasarkan prinsip akuntabilitas.

Penyelenggaraan PTN BH tertuang pada pasal 65 (1) 12/2012 tentang pendidikan Tinggi, Yang bertujuan untuk menghasilkan pendidikan bermutu tinggi. PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas  sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 58 tahun 2013 dimana PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negri yang didirikan oleh Pemerintah yang bersatatus subyek hukum yang otonom.

Sebelum adanya UU 12/2012 ini pemerintah pernah menetepkan PP 61/1999 yang membentuk Perguruan Tinggi dengan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan disempurnakan melalui UU no 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) namun belum sempat berjalan dengan sempurna. Walaupun begitu  hakikatnya beberapa aturan tersebut  memiliki maksud yang sama, yaitu memberikan hak otonom bagi perguruan tinggi negeri untuk dapat mengelola secara mandiri, Namun disini yang akan menjadi masalah adalah ketika  hak otonom yang diberikan oleh negara malah menjadi  tantangan baru yang justru  melampui fungsi yang seharusnya.

Dengan berubahnya status Perguruan Tinggi Negri menjadi PTN-BH, Maka perguruan tinggi Negeri boleh mendirikan badan usaha nya sendiri, ini bisa di pastikan bahwa pengelolaanya akan jatuh pada pada mekanisme pasar sehingga menjadikan perguruan tinggi sebagai penyelenggaran pendidikan sekaligus pemain pasar. Otonom yang melampui batas ini akan membuat PT( Perguruan Tinggi)  jatuh ke pada “ Kapitalisme Akademik” yang dimana PT akan saling berkompetisi dalam mandapatkan dana-dana yang berada di luar, ini bisa berupa hibah pembangunan, penelitian  atau kontrak kerja sama dengan industri tertentu.

Selain itu komersialisasi  pendidikan  ditandai dengan dengan naiknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga menjadi suatu fenomena yang terjadi  PTN-BH tidak mampu memenuhi biaya operasional dari APBN  yang di penuhi oleh pemerintah, Tentu saja ujung dari permasalah ini adalah adanya polemik yang terjadi akibat kenaikan UKT. Melejitnya biaya UKT di berbagai kampus dengan status PTN-BH  menjadi tantangan baru yang tidak manemukan titik terang, Fakta menunjukkan bahwa PTN-BH  belum menunjukkan hasil yang baik justru malah banyak dampak buruk yang di rasakan oleh mahasiswa, Ditambah lagi kebijakan PTN-BH ini tak lagi berfokus kepada tujuan utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan bermutu tinggi,  Yang menjadi fokus utama kampus adalah mencari uang dari mahasiswa sebanyak-banyaknya demi memenuhi  kebutuhan operasional kampus.

Beberapa tahun terakhir sejumlah Perguruan Tinggi berlomba lomba untuk bertransformasi menjadi PTN BH, Tanggal 20 oktober 2022, Tercatat ada sekitar 21 Perguruan Tinggi yang  berstatus PTN BH, Tidak terkecuali Universitas Andalas, pada 31 Agustus 2021 tepat tiga tahun yang lalu, Universitas Andalas merubah status menjadi Perguruan Tinggi Berstandar Hukum (PTN BH), Presiden RI menetapkan PP NO 95 Tahun 2021 Tentang PTN BH Unand serta di undangkan pada tanggal 31 Agustus  2021 melalui Lembaran Negara  Tahun 2021 nomor 203.

Dalam pelaksanaan PTN-BH di Unand  ada sejumlah keuntungan yang di peroleh seperti hak otonom di bidang akademik maupun non akademik termasuk didalamnya kemandirian perguruan tinggi dalam tata kelola dan pengambilan keputusan, Kelemahan  status PTN BH ini adanya pengurangan biaya subsidi PTN, Tetapi Perguruan Tinggi di berikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dengan pihak swasta untuk menutupi anggaran yang di perlukan.

Berubahnya status Universitas Andalas sebagai PTN-BH adalah sebuah tujuan yang sudah di usahakan sejak tahun 2015 yang saat itu di pimpin oleh Rektor Werry Darta Taifur dan baru terealisasikan pada masa jabatan Rektor Yuliandri. Lalu apakah status PTN BH di Unand ini memberikan dampak yang memuaskan atau manjadi permasalahan baru di Unand ?

Hingga saat ini PTN BH masih menjadi topik hangat yang terus di perbincangkan mahasiswa

Banyak pro dan kontra terkait status yang sudah di sandang Universitas Andalas dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Keresahan dan kekhawatiran mahasiswa pun mucul. Salah satu permasalahan yang paling di sorot yaitu berlakunya sistem remunerasi ( imbalan yang diterima karyawan atas kontribusinya pada perusahaan)  sistem pengalokasian dana yang ada tidak di ubah.

Sehingga imbas nya yaitu kenaikan UKT  mahasiswa Unand, Banyak mahasiswa yang kurang setuju dengan keputusan ini,   Melihat  keadaan ini  kampus cenderung berpihak kepada golongan menengah ke atas saja, Biaya kuliah yang naik seharusnya dapat diimbangi dengan kualitas dan infrastruktur yang semakin baik, Namun ini tidak terealisasikan dengan benar, Banyak mahasiswa yang terpaksa mengudurkan diri akibat tidak sanggup membayar biaya yang cukup tinggi, Penetapan level UKT yang tidak tepat sasaran membuat mahasiswa harus meminta penurunan level UKT, Tidak ada peraturan yang jelas dan pasti terkait hal ini dari pihak kampus, Membahas permasalahan ini diperlukan data-data  pendukung terkait pemasukan Unand dari UKT , Namun dalam hal mendapatkan data-data tersebut mahasiswa seolah dipersulit dan dipermainkan oleh pihak rektorat.

Tiga tahun Universtas Andalas berstatus berbadan hukum, Dimana kebebasan dalam mengatur keuangan dan alokasi biaya mandiri masih menjadi perdebatan, Ada yang setuju ada juga yang membantah dan menganggap bahwa Unand belum sebegitu matang untuk mampu menyandang status PTN-BH, Justru banyak permasalahan yang menjadi PR dikemudian hari, Jika PTN BH dijadikan  jalan untuk memajukan mutu pendidikan yang lebih baik dan berkualitas, Mengapa hal pertama yang terlintas PTN-BH lebih memfokuskan pendidikan berbentuk komersialisasi  yang memprivatisasi pendidikan kepada golongan tertentu saja.

 

Penulis: Julieta Putri